PENTINGNYA MELEK HUKUM BAGI MASYARAKAT
Setiap negara memiliki peraturan, termasuk
Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, pernyataan tersebut tercantum di
dalam salah satu pasal. Negara hukum bersandar pada sebuah keyakinan yang
berdasarkan bahwa suatu negara harus dijalankan atas hukum yang adil dan baik. Ada dua
unsur dalam negara hukum, yaitu
pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan
kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak
yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak
hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
Suatu negara mempergunakan kekuasaannya berdasarkan hukum yang berlaku,
hukum menjadi alat-alat negara dengan menggunakan cara yang ditentukan dalam
hukum tersebut. Suatu putusan dalam penyelesaian perkara sesuai dengan
kebenaran yang ada, hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran, dan
semua pihak yang bersangkutan berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Terdapat dua jenis hukun, yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Indonesia menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan ketata
negaraan. Apabila kelima dasar yang tercantum dalam pancasila terealisasikan
dengan baik dan atau diterapkan oleh masyarakatnya maka kehidupan bernegara
dapat berlangsung semestinya sesuai dengan isi yang tercantum di dalam
pancasila. Akan tetapi, hal tersebut belum terealisasi seutuhnya, sebab masih
banyak masyarakat yang belum menjiwai dan menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari, sehingga masih banyak penyelewengan atau pelanggaran yang terjadi.
Hal tersebut menyebabkan maraknya kasus pelanggaran hukum di Indonesia.
Bukan hanya
pancasila, sistem kekuasaan negara pun turut mempengaruhi. Arti Sistem
Kekuasaan Negara ialah :
Susunan Kekuasaan/Struktur hubungan antara siapa yangmenkjadi pemegang
kekuasaan negaranya, berapa besar volume kekuasaan yang dimilikinya, serta
begaimana status hukumnya yang berlaku.[1]
Apabila ketetapan hukum dibuat oleh penguasa maka pada umumnya kekuasaan
adalah berada di atas hukum, sedang apabila ketetapan hukum dibuat oleh rakyat
atau Hukum Tuhan maka pada umumnya hukum
yang berada di atas kekuasaan.
Namun banyaknya penyelewengan dalam hukum disebabkan oleh adanya
mafia-mafia di bidang hukum, yaitu ketetapan-ketetapan hukum yang diberlakukan
banyak isi ketetapannya yang sumbang, yakni banyak mengandung ketetapan yang
lebih menguntungkan kepentingan pihak penguasa, atau yang isi ketetapannya
rancu dan tidak jelas sehingga dapat di “main”-kan oleh penguasa tiran. Seperti
halnya apabila yang memiliki perkara adalah antar pejabat/anggota penguasa
maupun keluarganya melawan masyarakat, maka yang dapat dipastikan hampir selalu
pihak pejabat penguasa atau keluarganya yang dinyatakan menang. Karena secara
terselubung para pejabat penguasa dan keluarganya mendapat kekebalan hukum, dan
jika ada pejabat/ anggota/ keluarga penguasa yang melanggar hukum maka kasusnya
selalu diusahakan untuk ditutupi. Apabila sampai kepengadilan, maka sebagai
formalitas untuk menunjukan kepada masyarakat seolah-olah bahwa pengadilan
telah berjalan secara adil, maka pada sidang pengadilan ditingkat pertama dan tingkat
bending bisa saja diputuskan bersalah. Namun akhirnya pada sidang yang
tingkatannya ;lebih tinggi umumnya mereka diputuskan tidak bersalah dengan
alasan yang belum tentu hal yang sebenarnya.
Semua itu terjadi tidak terlepas dari ketidakpahaman masyarakat akan
pengelolaan sistem hukum yang ada. Diperlukannya pengetahuan masyarakat
mengenai hukum. Melihat pentingnya peranan hukum itu sendiri, masyarakat perlu
mengerti tentang pemberlakuan hukum di negara atau wilahnya masing-masing
(melek hukum) supaya tidak adanya penyelewengan hukum yang terjadi demi
terciptanya negara yang lebih maju.
Komentar
Posting Komentar