PENTINGNYA MELEK HUKUM BAGI MASYARAKAT


Setiap negara memiliki peraturan, termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, pernyataan tersebut tercantum di dalam salah satu pasal. Negara hukum bersandar pada sebuah keyakinan yang berdasarkan bahwa suatu negara harus dijalankan atas hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
Suatu negara mempergunakan kekuasaannya berdasarkan hukum yang berlaku, hukum menjadi alat-alat negara dengan menggunakan cara yang ditentukan dalam hukum tersebut. Suatu putusan dalam penyelesaian perkara sesuai dengan kebenaran yang ada, hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran, dan semua pihak yang bersangkutan berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Terdapat dua jenis hukun, yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Indonesia menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan ketata negaraan. Apabila kelima dasar yang tercantum dalam pancasila terealisasikan dengan baik dan atau diterapkan oleh masyarakatnya maka kehidupan bernegara dapat berlangsung semestinya sesuai dengan isi yang tercantum di dalam pancasila. Akan tetapi, hal tersebut belum terealisasi seutuhnya, sebab masih banyak masyarakat yang belum menjiwai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masih banyak penyelewengan atau pelanggaran yang terjadi. Hal tersebut menyebabkan maraknya kasus pelanggaran hukum di Indonesia.
Bukan hanya pancasila, sistem kekuasaan negara pun turut mempengaruhi. Arti Sistem Kekuasaan Negara ialah :
Susunan Kekuasaan/Struktur hubungan antara siapa yangmenkjadi pemegang kekuasaan negaranya, berapa besar volume kekuasaan yang dimilikinya, serta begaimana status hukumnya yang berlaku.[1]
Apabila ketetapan hukum dibuat oleh penguasa maka pada umumnya kekuasaan adalah berada di atas hukum, sedang apabila ketetapan hukum dibuat oleh rakyat atau  Hukum Tuhan maka pada umumnya hukum yang berada di atas kekuasaan.
Namun banyaknya penyelewengan dalam hukum disebabkan oleh adanya mafia-mafia di bidang hukum, yaitu ketetapan-ketetapan hukum yang diberlakukan banyak isi ketetapannya yang sumbang, yakni banyak mengandung ketetapan yang lebih menguntungkan kepentingan pihak penguasa, atau yang isi ketetapannya rancu dan tidak jelas sehingga dapat di “main”-kan oleh penguasa tiran. Seperti halnya apabila yang memiliki perkara adalah antar pejabat/anggota penguasa maupun keluarganya melawan masyarakat, maka yang dapat dipastikan hampir selalu pihak pejabat penguasa atau keluarganya yang dinyatakan menang. Karena secara terselubung para pejabat penguasa dan keluarganya mendapat kekebalan hukum, dan jika ada pejabat/ anggota/ keluarga penguasa yang melanggar hukum maka kasusnya selalu diusahakan untuk ditutupi. Apabila sampai kepengadilan, maka sebagai formalitas untuk menunjukan kepada masyarakat seolah-olah bahwa pengadilan telah berjalan secara adil, maka pada sidang  pengadilan ditingkat pertama dan tingkat bending bisa saja diputuskan bersalah. Namun akhirnya pada sidang yang tingkatannya ;lebih tinggi umumnya mereka diputuskan tidak bersalah dengan alasan yang belum tentu hal yang sebenarnya.
Semua itu terjadi tidak terlepas dari ketidakpahaman masyarakat akan pengelolaan sistem hukum yang ada. Diperlukannya pengetahuan masyarakat mengenai hukum. Melihat pentingnya peranan hukum itu sendiri, masyarakat perlu mengerti tentang pemberlakuan hukum di negara atau wilahnya masing-masing (melek hukum) supaya tidak adanya penyelewengan hukum yang terjadi demi terciptanya negara yang lebih maju.




[1] Halaman 119 dalam buku P.SHARMA  Sistem Demokrasi Yang Hakiki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sastra Indonesia Angkatan 70'an

Makalah Penelitian Keterbacaan

Duta Universitas Negeri Jakarta